Pesan Tiket Online Pin BBM: 282E5C7C - 085263803555 Pesan Tiket Online Pin BBM: 282E5C7C - 085263803555

Sabtu, 20 Agustus 2011

Suntik Mati, Hukuman Paling Sedikit Rasa Sakitnya

Tembak mati, kursi listrik, pancung, atau suntik mati? Itu adalah beberapa pilihan untuk hukuman terpidana mati. Namun diantara semua hukuman mati tersebut, suntik mati atau lethal injection dianggap sebagai yang paling manusiawi karena si terhukum hanya merasakan sakit sedikit.

Di negara Amerika misalnya seperti dikutip dari Howstuffworks, suntik mati terdiri dari tiga tahapan. Tahap pertama adalah memberikan suntikan untuk anasthesi. Tahap kedua adalah memberikan suntikan untuk melumpuhkan tubuh dan menghentikan pernafasan. Tahap ketiga atau terakhir adalah memberikan suntikan untuk menghentikan detak jantung.

Tanpa anastesi, terpidana akan mengalami asphisiasi, sensasi terbakar pada seluruh tubuh, nyeri pada seluruh otot, dan akhirnya berhentinya detak jantung. Oleh karena itu, anastesi diperlukan untuk meminimalisir penderitaan dan untuk memperkuat opini publik bahwa hukuman suntik mati relatif bebas rasa sakit.


Dalam waktu 24 jam sebelum eksekusi, terpidana mati boleh dikunjungi beberapa orang, termasuk keluarga, teman maupun penasihat spiritual. Beberapa jam sebelum eksekusi, terpidana akan diberi makan dan boleh memesan makanan apapun yang disukainya.


Terpidana akan ditemani dengan seorang ahli spiritual dan juga saksi hingga waktu eksekusi tiba. Monitor pendeteksi detak jantung yang sudah tersambung dengan alat Electrocardiogram (EKG) pun akan dipasang untuk memonitor apakah terpidana sudah benar-benar mati atau tidak.


Saksi yang diperbolehkan untuk melihat eksekusi diantaranya adalah staf medis, ahli spiritual, penjaga tahanan, perwakilan media, atau orang yang dipilih pemerintah untuk menyaksikan proses eksekusi.


Sebelum eksekusi dilakukan, sebuah selang Intravenous (IV) dipasang pada lengan kiri dan kanan terpidana. Kalimat atau pesan terakhir pun boleh disampaikan oleh terpidana.


Seperti dikutip dari Howstuffworks, obat yang dipakai untuk menjalankan hukuman suntik mati atau lethal injection antara lain:


1. Obat bius (anastesi)

Sodium thiopental atau nama dagangnya Pentothal adalah obat bius yang bisa membawa seseorang ke alam tidur. Dengan konsentrasi yang efektif, obat ini akan membuat rasa ngantuk sampai akhirnya tertidur dalam waktu 15 sampai 30 detik.

Biasanya dosis yang dipakai untuk operasi adalah 100 hingga 150 miligram. Menurut Amnesty International, untuk kebutuhan eksekusi biasanya digunakan dosis letal yaitu 5 gram (5.000 miligram). Dengan dosis tersebut, seseorang akan langsung tidak merasakan apa-apa setelah dibius.


2. Obat pelumpuh (Paralyzing agent)

Pancuronium bromide atau yang dikenal dengan Pavulon adalah penenang otot yang pada dosis tertentu bisa menghentikan nafas dengan melumpuhkan kerja diafragma dan paru-paru.

Obat tersebut akan bekerja dalam waktu 1-3 menit setelah disuntikkan dalam tubuh. Di banyak negara yang menjalankan praktik suntik mati, obat ini diberikan dalam dosis di atas 100 miligram, dosis yang lebih tinggi daripada dosis operasi. Selain Pavulon, agen lain yang bisa dijadikan obat pelumpuh adalah tubocurarine chloride dan succinylcholine chloride.


3. Racun

Potassium chloride adalah racun yang paling bagus untuk menghentikan kerja jantung. Potassium chloride yang diberikan dalam dosis mematikan akan mengganggu fungsi organ jantung dan akhirnya memicu serangan jantung. Namun jarang ada negara yang memakai racun ini.

Tim eksekusi akan menyuntikkan dua atau 3 jenis obat yang bisa memicu kematian pada si terpidana mati. Ketika disuntik, terpidana tidak akan tahu siapa yang menyuntikkan obat tersebut karena matanya akan ditutup atau dihadapkan ke arah yang berlawanan dari si penyuntik.


Dalam satu hingga dua menit setelah obat terakhir disuntikkan, dokter atau tim medis akan memeriksa terpidana mati untuk memastikan apakah ia benar-benar mati atau tidak. Dokter harus memberitahukan kematian terpidana pada publik dalam waktu 5 hingga 18 menit untuk menghindari kesalahpahaman.


Setelah benar-benar diyakini meninggal dunia, mayat terpidana mati akan dimasukkan dalam kantung mayat dan selanjutnya diotopsi. Keluarga dan beberpa orang yang berkepentingan pun diperbolehkan untuk melihat mayat.


Hukuman mati adalah metode eksekusi yang cukup lazim di dunia. Negara-negara Uni Eropa mulai menghapuskan hukuman mati, namun Amerika Serikat dan China masih tetap memberlakukannya. Di Indonesia sendiri hukuman mati masih dapat dilakukan seperti kejahatan terorisme dan pengedaran narkoba.