Jajaran petugas Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang nenek karena menyimpan kayu jati yang diduga diambil dari kawasan hutan selatan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar AKP Edy Herwiyanto, Rabu (1/6/2011), mengatakan, penangkapan nenek itu dilakukan setelah di rumahnya ditemukan banyak kayu jati gelondongan.
Hukum hanya ditegakan pada orang orang lemah yang tak berdaya
“Ada sekitar 18 kayu gelondongan ukuran sekitar 1,5 meter di rumahnya. Saat ini, kami masih lakukan pemeriksaan,” katanya di Blitar. Ia mengatakan, nenek itu bernama Sut (65), warga Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Ia diketahui mengambil kayu jati di kawasan hutan selatan.
Edy juga menyebutkan, saat ini Sut diperiksa intensif dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan ditemukan kayu dilindungi di rumahnya. Modus pengambilan kayu itu, kata Edy, nenek itu mengambil kayu di hutan dan memotongnya sendiri. Panjangnya antara 1-1,5 meter. Kayu-kayu yang kebanyakan jati itu diambil dari sisa penebangan hutan ilegal yang hingga kini masih marak terjadi di kawasan hutan selatan.
“Ia membawa kayu jati itu sendirian ke rumah. Kalau keterangan sementara, untuk keperluan sendiri bukan untuk dijual,” ujarnya. Sementara itu, nenek Sut mengaku tidak ada rencana untuk menjual kayu-kayu yang ia ambil dari hutan itu. Kayu itu rencananya hanya digunakan untuk sendiri, untuk kayu bakar. “Untuk kayu bakar, bukan untuk yang lain,” kata nenek yang tinggal hanya dengan suaminya itu.
Banyak koruptor besar yang tak tersentuh oleh kekuatan hukum karena punya kemampuan finansial membeli aparat hukum
Polisi sebenarnya juga merasa kasihan dengan nenek itu. Selain sudah tua, suami nenek itu juga sedang sakit darah tinggi. Sementara, ia hanya tinggal berdua dengan istrinya. Polisi berencana menjerat nenek itu dengan hukuman pidana, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Walaupun saat ini status nenek itu sudah tersangka, polisi tidak menahan nenek tersebut.
Hukum hanya ditegakan pada orang orang lemah yang tak berdaya
“Ada sekitar 18 kayu gelondongan ukuran sekitar 1,5 meter di rumahnya. Saat ini, kami masih lakukan pemeriksaan,” katanya di Blitar. Ia mengatakan, nenek itu bernama Sut (65), warga Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Ia diketahui mengambil kayu jati di kawasan hutan selatan.
Edy juga menyebutkan, saat ini Sut diperiksa intensif dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan ditemukan kayu dilindungi di rumahnya. Modus pengambilan kayu itu, kata Edy, nenek itu mengambil kayu di hutan dan memotongnya sendiri. Panjangnya antara 1-1,5 meter. Kayu-kayu yang kebanyakan jati itu diambil dari sisa penebangan hutan ilegal yang hingga kini masih marak terjadi di kawasan hutan selatan.
“Ia membawa kayu jati itu sendirian ke rumah. Kalau keterangan sementara, untuk keperluan sendiri bukan untuk dijual,” ujarnya. Sementara itu, nenek Sut mengaku tidak ada rencana untuk menjual kayu-kayu yang ia ambil dari hutan itu. Kayu itu rencananya hanya digunakan untuk sendiri, untuk kayu bakar. “Untuk kayu bakar, bukan untuk yang lain,” kata nenek yang tinggal hanya dengan suaminya itu.
Banyak koruptor besar yang tak tersentuh oleh kekuatan hukum karena punya kemampuan finansial membeli aparat hukum
Polisi sebenarnya juga merasa kasihan dengan nenek itu. Selain sudah tua, suami nenek itu juga sedang sakit darah tinggi. Sementara, ia hanya tinggal berdua dengan istrinya. Polisi berencana menjerat nenek itu dengan hukuman pidana, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Walaupun saat ini status nenek itu sudah tersangka, polisi tidak menahan nenek tersebut.